RMOLBanten. Mahkamah Konstitusi (MK), hari
ini, Senin (30/7), akan menggelar sidang perdana uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan
presiden dan wakil presiden..
- Dampak Konflik Rusia-Ukraina, Ini Usulan Partai Gelora Pada Pemerintah
- Faktor-faktor Yang Membuat Elektoral Khofifah-Emil Tembus 61,2% Versi Indikator
- Cawali Mas Ibin Dampingi Cawagub Jatim Lukmanul Blusukan di Pasar Legi Kota Blitar
Sidang perdana dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin pukul 10.00 WIB nanti,†katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Gugatan terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu ini diajukan oleh Partai Perindo. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mimpi SBY, Pergi Bareng Jokowi dan Mega...
- OTT Bukti KPK Era Firli Tetap Garang
- Upacara Peringatan HUT ke 77 RI, PKS Jatim Ajak Generasi Milenial jadi Patriot Pelayan Rakyat