Perkara UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak baru. Penyidik melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Segera Disidang
- Kemenkumham Jatim Klaim Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual Meningkat Pesat
- Kasus KDRT, Venna Melinda Mengaku Mendapat Kekerasan Fisik hingga Hidungnya Berdarah
Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dan menggunakan masker, Vanessa Angel enggan menjawab pertanyaan awak media.
Pelimpahan Vanessa Angel ini terlihat mendapatkan pengawalan yang ketat dari Polda Jatim.
Tampak sejumlah petugas berseragam dan pakaian preman ikut mengawal Vanessa Angel saat turun dari mobil tahanan hingga masuk ke gedung Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal Nomor 1.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan penyidik Polda Jatim maupun pihak Kejaksaan terkait pelimpahan tahap II ini.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai penuntut umum menyatakan berkas perkara Vanessa Angel telah sempurna atau P21.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- Bawa Sajam, Kelompok Surabaya Mafia Tertangkap saat Lawan Arus
- Kabareskrim Angkat Bicara Soal Pengakuan Ismail Bolong Terkait Setoran Hasil Tambang Ilegal