Pakai Nama dan Logo Peradin Perkumpulan Advokat Indonesia Dipolisikan

Terkait penggunaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) telah melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia ke pihak yang berwaiib.


"Ini kami lakukan karena kami BPW Peradin Jatim sebagai organisasi Jatim  masih menggunakan nama dan logo Peradin yang telah memiliki kekuatan hukum atas putusan MA Nomor 06 K/Pdt.Sus-HKI/2016." kata Tjuk kepada Kantor Berita , (7/11)

Ketika memakai nama tersebut, lanjut Tjuk, ternyata sejumlah pengurus dan anggota organisasi Perkumpulan Advokat Indinesia masih memakai kartu anggota dengan nama dan logo Peradin.

"Oleh karena itu, kita sudah laporkan ke Polda Jatim  dengan bukti Laporan Polisi Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017,"kata Tjuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPW Peradin Jatim meminta Perkumpulan Advokat Indonesia tidak lagi menggunakan nama dan logo Peradin.

Nama dan logo Peradin tersebut telah memiliki hak ekslusif sesuai putusan MA Nomor 06 K/Pdt.Sus-HKI/2016. [aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news