Di tengah kencangnya wacana revisi UU Pemilu yang memisahkan antara pileg dan pilpres, muncul juga ide menyamakan ambang batas lolos parlemen dan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.
- Pj Wali Kota Iwan Optimis Masa Depan Kota Malang Lebih Cerah di Bawah Kepemimpinan Wahyu-Ali
- Belajar dari Skandal ACT, PFI Bentuk Majelis Kode Etik Filantropi
- DPRD Jatim Minta Kepala OPD Jaga Kedisiplinan Dan Taat Jalankan Tugas
"Ideal itu (kalau disamakan)," ujar Totok dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).
Dengan ambang batas yang sama, kata Totok, nantinya calon presiden akan muncul dari partai politik apapun yang lolos di parlemen.
"Jadi setiap partai yang lolos parlemen dapat mengajukan calon presiden," katanya.
Saat ini ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20 persen dan ambang batas lolos parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"(Semua ambang batas jadikan) 4 persen saja," demikian Totok.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkunjung ke Pasar Menganti, Gus Imin Dicurhati Pedagang
- Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Digelar 4 November
- KPU Jatim: Calon Positif Covid-19, Tes Kesehatannya Ditunda