Panitia Pilkades Dianggap Tidak Netral, Ratusan Warga Lurug Kantor Kecamatan Dringu

Ratusan warga Desa Randuputih lurug Kantor Kecamatan Dringu /RMOLJatim
Ratusan warga Desa Randuputih lurug Kantor Kecamatan Dringu /RMOLJatim

Gerakan Masyakarat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Ratusan warga Desa Randuputih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, lurug Kantor Kecamatan Dringu. Mereka menuntut, agar panitia pemilihan kepala desa setempat, netral.


Aksi ratusan warga itu mendatangi lokasi sekira pukul 09.30 WIB, dengan Long March dan di iringi sound system sebagai media orasi.

Dengan lantang, Koordinator aksi, Mukisah, mengatakan kalau panitia pilkades tidak bekerja secara profesional dan terindikasi tidak netral.

"Kami selaku kuasa hukum dari salah satu bakal calon yang di gugurkan, merasa dirugikan dan haknya dirampas dengan merujuk perbup nomor 58 tahun 2021 pasal 19 ayat 4," katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (24/12).

Menurutnya, salah satu nama bakal calon yang masuk 5 besar dalam perangkingan dan pemeringkatan, yaitu atas nama Hairul Waton dinilai cacat hukum.

Apalagi masih katanya, dalam Perbup nomor 58 pasal 19 ayat 4. Implementasinya adalah, pegawai honorer dan sejenisnya jika mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka harus menyertakan surat pengunduran diri dan harus ada persetujuan dari pimpinanya. Karena Hairul Waton selaku pendamping PKH, dia harus melengkapi data data tersebut.

"Jadi tidak ada alasan hukum apapun, panitia harus mendiskualifikasi bakal calon atas nama Hairul Waton, karena dalam administrasi dia tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Kikis.

Apalagi lanjutnya, Hairul Waton sampai tanggal 14 Desember 2021 tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan di buktikan surat terlampir dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Semetara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Randuputih, Sugianto yang didampingi anggota panitia lainnya mengatakan, dirinya sudah melakukan beberapa tahapan sesuai rujukan dari panitia kecamatan dan panitia kabupaten. Sampai pada sidang pleno putusan perangkingan dan pemeringkatan bakal calon sesuai nilai skor.

"Jika ada hal hal diluar kemampuan kami, ada masukan dari warga atau yang mewakili, maka berikan kami waktu sampai besok malam (Jumat, 24/12/2021) untuk merevisi berita acara tersebut," terang Sugianto.

Dalam aksi itu, puluhan personil kepolisian di terjunkan ke lokasi kantor kecamatan. Selain itu, Puluhan satpol PP dan TNI dari Koramil Dringu Kodim 0820 Probolinggo, juga berjaga-jaga dilokasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news