Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Jatim berharap agar Pemprov Jatim memasukkan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Draft RPJMD Pemprov Jatim. Menurut dia, Pemprov Jatim harus mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah, agar permasalahan limbah bisa diselesaikan.
- Ketua Bawaslu RI: Anda Rela Memilih Orang-orang yang Kaya Saja?
- Kejutan Pilpres Datang Dari Blok Istana dan Teuku Umar
- Ada Tawaran Gabung KIR, PKS Fokus Komunikasi dengan NasDem dan Demokrat
Dia menjelaskan, selama bertahun-tahun, Pemprov Jatim mengalami kesulitan mengolah limbah B3 di Jatim. Kondisi itu disebabkan, di beberapa wilayah, limbah B3 tidak bisa diolah secara memadai karena minimnya alat pengolahan. Disatu sisi, ketika dibuang ke luar Jatim seperti Cileungsi, biaya operasional dan transportasi yang dibutuhkan cukup besar.
"Komisi sudah dengan Pemprov Jatim khususnya Badan lingkungan hidup untuk membahas B3. Tapi nggak pernah selesai," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim akan membangun tempat pembangunan limbah B3 di Dawarblandong, kabupaten Mojokerto. Saat ini, Pemprov Jatim sudah menyelesaikan pembebasan lahan, dan tinggal melakukan pembangunan IPAL pada tahun anggaran 2020. Sementara, disatu sisi, Pemprov Jatim juga akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk membangun alat pengolahan limbah di Brondong, Lamongan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Temukan Belasan Ribu Pemilih Non KTP Elektronik di Sidoarjo
- Pemilu 2024, LSN Effect Penyumbang Suara Terbesar Prabowo-Gibran Dan Gerindra Di jatim
- Jerinx SID Dipenjara, Arief Poyuono: IDI Tinggal Buktikan Bukan Kacung WHO, Jangan Baper