Panwaslu Kota Serang Catat 97 Pelanggaran Pilkada

RMOLBanten. Sepanjang proses Pilkada serentak 2018, Panwaslu Kota Serang mencatat ada 97 laporan pelanggaran yang masuk.


Sanksinya macam-macam. Sesuai dengan jenis pelanggaran itu sendiri. Yang tidak memenuhi unsur, tidak kami tindaklanjuti,” ujar Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, Sabtu (23/6).

Dikatakan Rudi, dari banyaknya pelanggaran tersebut semua masih bersifat pelanggaran administrasi atau belum ada pelanggaran berupa pidana.

Kalau pidana bukan kami yang memutuskan, tapi ada tiga unsur yang berembuk, apakah ditindaklanjuti atau tidak,” paparnya.

Rudi juga menegaskan kepada setiap calon mulai hari Minggu (24/6) untuk mencopot semua jenis alat peraga kampanye, kare asudah memasuki masa tenang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dimasa tenang ini, Rudi berharap semua pasangan sama-sama menahan diri dan menaati aturan. Ia juga berpesan kepada seluruh pasangan calon agar tidak lagi melakukan aktifitas kampanye.

Jadi mulai hari Sabtu (23/6) sampai sampai masa pencoblosan semua istirahat. Tinggal persiapan untuk melakukan pencoblosan 27 Juni. Semua aktivitas kampanye harus ditertibkan, karena aturannya demikian, tidak boleh ada lagi kampanye,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news