Panwaslu Kota Serang Deteksi 246 TPS Rawan Pelanggaran

RMOLBanten. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Serang mencatat ada 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi rawan tindak pelanggaran di Pilwakot Serang 2018. TPS tersebar di enam kecamatan.


"Kategori TPS rawan itu, seperti ada tokoh yang membagi-bagi uang, TPS dekat rumah paslon juga sama rawan, ada juga TPS yang penyelenggaraannya tidak netral dan TPS yang rawan money politik," terangnya.

Selain itu, kata Rudi, ada juga beberapa TPS khusus yang dikategorikan rawan seperti TPS di Rumah Sakit, TPS di rumah tahanan (Rutan) dan Juga TPS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Kami pun ingin memastikan di tempat - tempat tersebut seperti orang yang lagi sakit atau menunggu orang sakit dapat menyalurkan aspirasi politiknya," tegasnya.

Lanjut Rudi, TPS yang terdapat disabilitas pun termasuk dalam kategori TPS Rawan, karena dalam perspektif Panwaslu terkait kerawanan ini bukan hanya benturan fisik saja.

"Kami juga ingin memastikan sahabat disabilitas itu mendapatkan akses yang layak saat menyalurkan aspirasi politiknya. Ini yang paling penting," jelasnya.

Untuk meminimalisir itu, Kata Rudi pihaknya sudah membentuk tim pengawasan berbarengan dengan tim cyber anti politik uang dan sara yang akan terjun langsung ke masyarakat melakukan pengawasan.

"Pengawasannya antara lain,  pengawasan politik uang maupun pelanggaran-pelanggaran lain yang memang tidak diperbolehkan di masa tenang ini," tuturnya.

"Kami tidak main-main di masa tenang ini patroli pengawasan ini akan bergerak dengan enam tim yang akan bergerilya selain itu, kami juga sudah menginstruksikan kepada ppl sampai pengawas pps untuk sama-sama memantau jalannya pilwakot ini," katanya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news