Panwaslu Kabupaten Lebak mengimbau setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 untuk segera menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
- Bertemu Kapolri, Menkominfo Bahas Kerjasama Pembangunan TIK
- Sering Bersebrangan, Wiranto Tidak Mungkin Mendukung Prabowo Presiden
- Adhie Massardi: Struktur Ekonomi Indonesia Hari Ini Seperti Meja Reyot
Pasalnya, Panwaslu mencatat ada beberapa titik di kabupaten Lebak yang sudah mulai terpampang APK bakal calon legislatif Pemilu 2019. Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses kampanye Pileg baru bisa dilaksanakan pada September 2018.
"Kalau mengacu kepada aturan kampanye, jika ada acara kampanye di luar jadwal itu bisa dijerat pidana," kata Odong, Rabu (18/4).
Odong mengaku akan menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu untuk membahas persoalan Bacaleg tersebut.
"Jadi yang boleh itu hanya mengkampanyekan nomor partai, bukan calon ataupun bakala calon presiden," katanya lagi.
Menurut Odong, Panwaslu Kabupaten Lebak belum berani melakukan penertiban lantaran perlu adanya pembahasan lebih lanjut, sehingga menemui titik terang.
"Kita rapatkan dulu, kasihan kalau memang Bacaleg sudah pasang silahkan tertibkan sendiri,takutnya rusak,"katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi
- Penikaman Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan
- Sepaham dengan Demokrat, PKS Minta Anies Segera Umumkan Cawapres