RMOLBanten. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji maÂteri
yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi terhadap Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Kewenangan MKD
mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam
pasal 122 huruf I Undang-Undang MD3. Selain pasal itu, pasal 245 ayat
(1) Undang-Undang MD3 mengenai pemanggilan anggota DPR yang harus
mendapatkan pertimbangan dari MKD juga diÂbatalkan.
Lantas apa tanggapan
MKD terkait putusan MKterseÂbut? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad: Apa
tanggapan Anda terkait dibatalkannya pasal 122 Huruf I Undang-Undang
MD3 menÂgenai kewenangan MKD unÂtuk mempidanakan orang yang merendahkan
martabat DPR?Di Pasal 119 MD3 sebelum direvisi, sebenarnya sudah
jelas, MKD bertugas menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR. Nah
tanpa pasal 122, sebenarnya jika ada yang melakukan itu, kita sudah bisa
melaporkan. Hal itu juga sudah pernah kita lakukan, misalnya ada
wartawan yang kita laporkan ke Dewan Pers.
- Demi Kebaikan Bersama, Wakapolri Imbau Masyarakat Tidak Mudik
- Wali Kota Eri Minta Polisi dan Inspektorat Usut Tuntas Kasus Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan
- Selain Menunggu Verifikasi BPJS, BSSN Telusuri Bocornya Data Kependudukan ke Bitcoin
Kedua, sebenarnya pasal 122 mengunci supaya anggota DPR tidak a buse of power, jika denÂgan pasal 122 anggota DPR itu terikat, jika dia mau melaporkan orang maka dia harus melalui MKD, enggak bisa dia langÂsung. Kalau sebelum ada pasal 122, dengan pasal 119 baik MKD ataupun anggota DPR-nya sendiri bisa langsung melaporÂkan. Jadi tanpa MKD, anggota DPR biasanya melaporkan sendiri-sendiri, kadang karena dia anggota DPR jadi ada yang menekan penegak hukum.
MK juga menilai dalam frasa 'mengambil langkah hukum' ini tidak jelas. Sebenarnya apa sih maksud dari bunyi frasa tersebut?
Lalu apa pandangan Anda dengan dibatalkannya pasal 245 Undang-Undang MD3 mengenai pemanggilan angÂgota dewan harus mendapat pertimbangan MKD?
Nah kita kan anggota DPR, ini adalah jabatan politik yang bisa juga dikriminalisasi. Ada yang enggak suka kita ngomong benar lalu dilaporkan. Untuk sebab itu, ini yang harus kita atur. Kalau dia terkena tindak pidana khusus itu kan sudah otomatis ada di undang-undang, namun kan di luar itu yang dibutuhkan, seperti hak bicara, hak pengawasan, jadi bukan kita ingin keistimewaan, namun kesetaraan.
Anda mengatakan, ada angÂgota DPR yang melaporkan lawan politiknya. Sebenarnya seperti apa?
Kasus
semacam ini banyak sekali laporan di MKD. Tiba-tiba saja ada laporan
orang melaporkan anggota DPR ke MKD. Setelah kita cek, ternyata ada yang
disuruh oleh lawan politiknya. Karena kan setelah dilaporkan langsung
kita cek, karena ditakutkan seperti itu. Ada anggota DPR yang bisa
langsung dikriminalisasi oleh pihak yang enggak suka atau oleh lawan
politik menggunakan tangan lain.
Nah kalau yang begini tidak ada perlindungan setara, ya nanti anggota DPR pada takut ngomong menyuarakan aspiÂrasi masyarakat atau takut juga melakukan fungsi pengawasan karena nanti apabila salah sedikit langsung dilaporin.
MKD kan juga bukan mutlak bisa menolak dalam revisi keÂmarin, namun kita memberikan laporan kepada presiden. Kita kan maunya supaya presiden tidak hanya mendengar dari penegak hukum saja.
Namun kan sekarang sudah diputuskan hakim MK, lantas apa yang akan dilakukan MKD?
Ya kita akan mengikuti kepuÂtusan MKitu, namun kita juga akan menyiapkan langkah-langÂkah upaya melindungi anggota dewan supaya tidak dikrimiÂnalisasi.
Upaya seperti apa yang akan disiapkan?
Kita
lagi rancang untuk meÂnyikapi keputusan MKsupaya tetap ada upaya
melindungi angÂgota DPR agar tidak dikriminalÂisasi. MKD nih capek
kerjanya meluruskan hal-hal semacam ini. Ada tukang jahit yang
meÂlaporkan anggota DPR. Anggota dewan tersebut sudah mengukur baju di
sana, kemudian baru ngukur kemudian dijanji untuk balik lagi dan
ternyata enggak balik-balik.
Nah kasus semacam ini diÂmanfaatin orang supaya dilaporÂkan anggota DPR bahwa ini ingÂkar janji, ini kan gila. Ini adalah upaya kriminalisasi. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Kabareskrim: Polri Pasti Beri Sanksi Bharada E, Tidak Mungkin Dibebaskan Begitu Saja
- Datangi KPK, Warga Batam Laporkan Dugaan Mafia Tambang di Bintan
- Irjen Ferdy Sambo dan Istri Wajib Dihadirkan saat Rekonstruksi Kasus Baku Tembak Ajudan