Pasutri Pemalsu Faktur Pajak CV Jaya Mulia Divonis Berat

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ke lebih berat dari tuntutan hukum yang dijatuhkan Kejari Surabaya terhadap pasangan suami istri (pasutri) Andreas Jappy Hartanto dan Erna Rahayu dalam kasus kejahatan pajak.


"Sehingga majelis sependapat dengan surat dakwaan jaksa dalam dakwaan pertama, yakni perbuatan terdakwa melanggar pasal 39 A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ucap hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusan terdakwa di ruang sidang garuda 2, PN Surabaya, Kamis (2/5).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap Pasutri ini. Untuk terdakwa Andreas Jappy Hartanto divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, Pasutri ini juga dihukum membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara. Selanjutnya denda tersebut dikurangi dari uang yang telah dikembalikan terdakwa.

"Dendanya dibagi dua, masing masing terdakwa  membayar sebesar Rp 485.000.049, dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," terang hakim I Wayan Sosiawan.

Sementara terkait tuntutan Jaksa yang akan melakukan penyitaan harta benda kedua terdakwa bila tidak membayar denda ditolak oleh majelis hakim.

"Majelis tidak sependapat dengan hal tersebut, karena ini adalah masalah administrasi saja," ucap hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan amar putusannya.

Atas tuntutan tersebut, Kedua  terdakwa melalui Aji Fadlia Umar selaku kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan Kejari Surabaya melalui JPU Putra Buwana masih menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Aji Fadlia Umar mengaku shock dengan vonis majelis hakim karena menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana dalam tuntutan tersebut, terdakwa Andreas Jappy Hartanto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, sementara istrinya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Karena arah pembuktiannya dalam perkara ini kan saya dan jaksa penuntut umum ternyata tidak berbeda pendapat, kami memiliki kesimpulan yang sama. Dalam perkara bahwa mengarah ke tentang pembuatan SPT atau yang disampaikan kurang ,tidak lengkap atau bukan dari  data yang
sebenarnya," ujar Aji Fadlia Umar.

Kendati demikian, Aji Fadila Umar mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim.

"Hakim berpendat itu rasional, masing masing kepala punya pendapat, kita menghargai putusan hakim. Kita tetap berupaya  membantu para terdakwa mendapat  keadilan sesuai porsi kesalahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus pemalsuan faktur pajak CV Jaya Mulia ini diungkap oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I.

Setelah melalui proses penyelidikan, Penyidik akhirnya menetapkan Andreas Jappy Hartanto dan istrinya yakni Erna Rahayu sebagai tersangka.

Andreas Jappy Hartanto diketahui sebagai Wakil Dirut  CV Jaya Mulia, sedangkan istrinya berposisi sebagai Dirut CV Jaya Mulia.

Pasutri tersebut langsung ditahan Kejari Surabaya ketika kasusnya dilimpahkan oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I pada 21 Januari 2019 lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news