Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap

Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) DF (42) dan NDH (38) saat liburan di Bali. Keduanya merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Madiun.


"Kedua tersangka ini hubungannya adalah pasangan suami istri tapi tidak resmi (siri),"kata Kaurbinops Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Sherly Mayasari dikutip Kantor Berita saat jumpa pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/11).

Diungkapakan Sherly, Kedua tersangka sudah menjadi target operasi. Pada saat anggota mendapat informasi lalu dilakukan pembuntutan sampai pengejaran di daerah Badung, Bali.

"Mereka ditangkap timsus pada hari Jumat tanggal 15 November sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah swalayan di Badung, Bali," ungkapnya.

Sherly melanjutkan, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Bali, pihaknya tidak menemukan sabu. Barang bukti baru ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan NDF yang berada di Sidoarjo.

"Di sana (Bali) kami tidak mendapatkan barang bukti. Setelah itu kita kembangkan barang bukti sabu ada di kontrakannya saudara MDH di wilayah Sidoarjo. Dan kita temukan seberat 790, 23 gram atau hampir 8 ons jenis sabu," tegasnya.

Dikatakan Sherly, sabu yang diedarkan kedua tersangka didapat dari seseorang yang dipanggil Pak Lek di Lapas Madiun. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku hanya menjalankan instruksi mengedarkan serbuk setan itu di sejumlah tempat yang telah ditentukan.

"Asal barang sesuai keterangan dari tersangka seseorang bernama Pak Lek di Lapas Madiun. Tersangka ini mengedarkan di tempat-temat yang telah ditentukan dan di tempat itu sudah ada orang yang mengambilnya. Setiap mengedarkan, tersangka diberi imbalan Rp 5 juta,"terangnya.

Dalam kasus peredaran sabu ini, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal  114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news