RMOLBanten. Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
- Wali Kota Eri Didorong Maju Pilgub Jatim, Ini Kata Wakil Kepala Bidang Perempuan dan Anak DPC PDIP Surabaya
- Relawan ET 2024 Meyakini Erick Thohir Mampu Lakukan Perubahan Revolusioner Perekonomian
- Sumbangan ASN Rp 100 Ribu Untuk Covid-19, ProDem Jatim: Presiden Hingga Kepala Daerah Harus Mau Dipotong Gaji
Untuk itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Undang-undang Pemilu dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam membuat regulasi.
"Orang itu tidak boleh melampaui kewenangannya, apa yang ada di UU, itu saja laksanakan," ‎ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).
Anggota Komisi III DPR ini pun mengaku tak tahu alasan KPU memasukkan pasal larangan eks narapidana kasus korupsi nyaleg. Trimedya khawatir rencana KPU itu terealisasi.
Sebab, masyarakat sangat senang dengan segala sesuatu yang menyangkut isu-isu parlemen. Terlihat, pemberitaannya pun cenderung menjadi besar. "Saya enggak tahu di KPU ini siapa yang belatar belakang hukum. Jangan sampai ini hanya mencari popularitas," katanya.
Menurut dia, larangan KPU itu melanggar hak asasi manusia. Dia bersikukuh, KPU tidak bisa serta-merta melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Jadi kalau bicara perspektif HAM, ya tidak bisa dong, ini menyangkut hak asasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mendatangani PKPU mengenai larangan eks-narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Menurut Yasonna, Undang-undang Pemilu tidak mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentengan dengan UU," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Menurut Yasonna, syarat yang dibuat lembaga pimpinan Arief Budiman itu baik. Namun, dia menegaskan, syarat itu menjadi aneh jika bertentangan dengan payung hukum di atasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ProDEM: AHY Sebut Saja Nama Pelaku Gerakan Kudeta Demokrat
- Diberhentikan KPK dengan Hormat, Novel Bawesdan: Alhamdulillah Meninggalkan Legasi yang Baik
- Bawaslu Jangan Gamang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan