Sejak dilaksanakan pada Senin (30/3) lalu, Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berjalan maksimal. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala yang dialami.
- Geledah Ruang Kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Dokumen yang Diduga Bakal Dimusnahkan
- Akui Gas Air Mata di Kanjuruhan Kadaluarsa, Polri: Kadar Kimianya Berkurang
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kendala tersebut terkait masalah teknis.
"Pada prinsipnya memang sudah berjalan tapi pada pelaksananya sering terjadi gangguan misalnya mati listrik, tiba tiba off semuanya gak bisa connect,"kata Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/4).
Selain kendala listrik mati, Lanjut Martin, jaringan internet juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sidang online tersebut.
"Harap dimaklumi, karena tidak disiapkan jauh-jauh hari, mendadak,"sambungnya.
Meski demikian, jumlah perkara yang disidangkan masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Kalau jumlah perkara masih sama, hanya saja volume pengunjung yang berkurang setelah kami melakukan pembatasan pengunjung pasca wabah virus corona,"tandasnya.
Diketahui, Pelaksanaan sidang online melalui telekonferensi ini digelar PN Surabaya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang online tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebanyak 95 Anggota DPD RI Diduga Terima Suap Dalam Pemilihan Pimpinan
- Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri Digelar, Periksa 11 Saksi Kunci
- Tertangkap KPK-Bareskrim Polri, Bupati Nganjuk Patok Tarif Jabatan Mulai Mulai Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta