Pelaku Persekusi Sat Pol PP Surabaya Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Frry Anuraga membenarkan bila saat ini kasus penganiayaan anggota Satpol PP Kota Surabaya Rianda Harendino oleh Ahmad Damuji, warga Jl Kebalen Wetan VI/6, sekaligus Ketua RT 006/RW 007 yang videonya viral kini tengah ditanganinya.


Dimas menambahkan pelaku bisa dijerat 3 pasal sekaligus. Yakni Pasal 351, 212 dan 315. Sesuai keterangan yang diberikan Rianda kepada polisi di Polres Pelabuhan Perak.

"Penyidik sudah ditunjuk dan penyelidikan sudah dibuat, namun kami belum bisa memastikan berapa lama. Kalau sesuai dengan persangkaan penganiyaan akan dikenakan Pasal 351, 212 dan 315," pungkasnya.

Seperti diberitakan beredar sebuah video, seorang PNS Pemkot Surabaya diketahui bernama Rianda Herendino dianiaya seseorang yang mengaku pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) di Surabaya.

Insiden penganiayaan itu dipicu lantaran Rianda, PNS Pemkot berpakaian Sat Pol PP ini melepas alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Seperti yang terlihat dalam video itu, tampak seseorang berbaju kaos oblong warna hitam dan mengenakan sarung tanpa menggunakan alas kaki diketahui bernama Ahmad Damuji, warga Jl Kebalen Wetan VI/6, sekaligus Ketua RT 006/RW 007 Kelurahan Krembangan Utara mendatangi sebuah rumah sepertinya kantor kelurahan.

Ahmad terlihat marah-marah mencari seseorang, bahkan juga terdengar nada ancaman meski nantinya berujung ke ranah hukum.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news