Tatak, pemilik warung kopi di Kelurahan Karang Kecamatan Semanding - Tuban, yang merupakan pelaku penghadangan dan pengerusakan mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, saat razia Protokol Kesehatan (Protkes) akhirnya dileriksa polisi.
- Advokat Moses Henry akan Kooperatif Hadapi Laporan Metty Oesman di Polda Jatim
- Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tak Ditemukan di Kepala
- KPK Tangkap Bupati Pemalang Usai Temui Seseorang di DPR RI
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku diperiksa setelah polisi menerima laporan dari Satpol PP Tuban.
Selain memeriksa pelaku, lanjut Ruruh, polisi juga memanggil 10 saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami sudah periksa yang bersangkutan, bersama 10 saksi lainnya," kata Ruruh Wicaksono, kepada Kantor Berita RMOLJatim, usai menggelar apel operasi Yustisi, Selasa (2/2)
Ruruh mengatakan, pelaku sendiri merupakan anak dari pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Aipda. Sampai saat ini orang tua pelaku juga belum datang ke Mapolres Tuban.
"Pangkat terakhir kalau ngak salah Aipda dan ini kan perbuatan pelaku, kalau orangtuanyakan hanya purnawirawan polisi dan pelaku juga sudah kita periksa," ungkapnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Tuban menggelar razia Protkes di sejumlah kafe milik pelaku.
Tatak kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas yang akan menggelar razia dengan cara menabrak mobil petugas. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap petugas.
"Ini kan petugas menjalankan tugas, jadi kita minta masyarakat agar patuh dan jangan sampai melawan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Kasus Surat Tanah Palsu
- Hasil Tes Urine Narkoba Di Seluruh Polda Ditunggu Masyarakat
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar