RMOLBanten. Tahapan Pilkada 2018 sudah hampir tuntas seluruhnya.
Rekapitulasi suara di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten yang
menggelar pilkada pun sudah dirampungkan seluruhnya oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Di beberapa daerah bahkan pemenang pilkadanya
sudah ditetapkan. Sementara pihak yang merasa keberatan dengan hasil
rekapitulasi mulai mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi
(MK).Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pilkada,
pekerjaan Bawaslu juga sudah hampir selesai. Berikut penuÂturan Anggota
Bawaslu Ratna Dewa Pettalolo terkait hasil pemantauan institusinya
selama Pilkada 2018.Berapa banyak pelanggaran yang Bawaslu temukan?Secara
keseluruhan kami menÂerima 1.095 laporan, baik dari masyarakat,
pasangan calon, maupun pemilih. Kemudian hasil pengawasan kami yang
diÂjadikan temuan ada 2.038 kasus. Jadi jumlah total laporan dan temuan
itu berjumlah 3.133.Bagaimana rinciannya?Dari total
temuan dan laporan tersebut, terdapat 291 kasus pelanggaran pidana, 853
kasus pelanggaran administrasi, 114 kasus pelanggaran kode etik, 712
kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-Polri. Dan
619 kasus yang diperiksa, kami anggap bukan sebagai pelanggaran.
- Lewat Kamera ETLE, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Berhasil Diturunkan
- Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu
- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi
Jadi
sejak tahapan awal pilkada sampai dengan rekapituÂlasi kemarin, setelah
direkap kami menyimpulkan jumlah pelanggaran yang paling tinggi terjadi
pada tahap kampanye. Total ada 1.333 kasus pada tahapan tersebut.
Beberapa kasus pelanggaran masih berproses sampai saat ini, contohnya
untuk kasus politik uang. Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan
Bawaslu 13/2017, hak untuk meÂnyampaikan laporan itu sampai hari-H, atau
hari pemungutam suara.
Berapa jumlah untuk kasus politik uang?
Kami
menerima empat lapoÂran terkait politik uang, yaitu yang terjadi di
Sumatera Selatan (Sumsel), kemudian di Sulawesi Utara (Sulut),
Gorontalo, dan Lampung. Keempat kasus terseÂbut berproses sampai dengan
persidangan, tapi tiga di antaranÂya dinyatakan tidak memenuhi syarat
formil dan materiil, seÂhingga dihentikan pada sidang berikutnya.
Sekarang yang masih berproses ada di Provinsi Lampung.
Kasus di Lampung itu prosesnya sudah sampai mana?
Sekarang
sedang dalam proses pembuktian dalam persidanÂgan. Sekarang mereka
sedang melakukan pemeriksaan saksi. Jadi tata caranya kan dilakukan dulu
sidang pendahaluan untuk membuktikan apakah memenuhi syarat formil dan
materiil. Terutama terkait terpenuhinya unsur politik uangnya. Kalau
sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi, dan akan mendengarkan
keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor.
Kapan kira-kira akan dipuÂtus?
Belum tahu juga. Karena sekarang kan masih berjalan ya, masih tahap pemeriksaan.
Terkait kasus pelanggaran pidana, bagaimana perkemÂbangannya?
Dari
291 kasus pelanggaran pidana pemilu, yang masih dalam penyelidikan dan
penunÂtutan itu ada 109 kasus. Dari 109 kasus tersebut, empat kasus
dihentikan di penyidikan, dan 52 kasus diproses, dan diputus di
pengadilan. Dari 52 kasus yang diputus itu ada dua kasus politik uang.
Jadi diputus bersalah, terÂbukti melakukan politik uang itu terjadi di
Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate. Dari 52 kasus tadi, empat
dinyatakan bebas.
Di Makssar itu kotak koÂsong yang menang,
dan di sana sempat terjadi kericuhan. Bagaimana tanggapan Bawaslu
terkait kejadian ini?
Sebenarnya pelaksanaan pilkada di Kota
Makassar sama saja dengan kota lainnya. Fungsi-fungsi pengawasan kami
juga tidak berbeda dengan tempat lainnya.
Kalaupun kemudian ada yang berbeda ya karena cuma satu pasangan calon. Itu tidak sama dengan daerah lain, karena satu pasangan ini kan tidak lahir dari proses awal. Dia karena ada proses permohonan sengketa di Panwas Kota Makassar.
Kabarnya kericuhan itu dipicu oleh rapat pleno reÂkapitulasi suara yang dibuat tertutup?
KPU
kan sudah klarifikasi dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Yang pasti
kami sudah memproses PPK yang terÂindikasi sudah mempublikasikan berita
acara yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan di TPS. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Dipadati Warga
- Kejari Tanjung Perak Sinergi dengan BPJS Kesehatan Terkait Kepatuhan Ratusan Perusahaan yang Belum Bayar Iuran JKN KIS