Pelapor Rocky Gerung Orang Yang Sama Melaporkan Ahmad Dhani

Laporan kepolisian terhadap filsuf dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, disoroti Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.


"Pelaporan terhadap Rocky Gerung terlalu dipaksakan, mengada-ada dan terlalu di ada-adakan," ujar Ferdinand.

Ditambahkannya, dilihat dari legal standing saja dinilainya tidak memenuhi syarat. Polisi mestinya menolak laporan Jack Boyd Lapian karena bersangkutan bukan korban penistaan agama seperti dituduhkan kepada Rocky Gerung.

"Kalau mau, korban harus mendeklarasikan diri dulu sebagai pendukung penista agama maka dia memiliki legal standing," jelas Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat itu.

Selain itu pelapor Rocky Gerung ternyata orang yang sama untuk kasus ujaran kebencian (hatespeech) yang menjerat musisi sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

"Yang melaporkan Rocky sama Ahmad Dhani kan sama pelapornya yaitu Jack Boyd Lapian," kata Ferdinand.

Ferdinand memandang, pernyataan Rocky Gerung semata-mata buah pemikiran atau gagasan intelektual bersangkutan yang tidak ditujukan kepada siapapun. Ia tidak melihat ada unsur penistaan agama dari ucapan Rocky Gerung dimaksud.

"Laporan Rocky ini harusnya tidak diterima, tapi baiklah kalau sudah diterima oleh kepolisian ya kita juga mendukung Rocky Gerung untuk menghadapi pelaporan ini. Satu pesan kami, pelapor juga harus siap dilaporkan balik apabila tuduhan ini tidak terbukti," tutup politisi Demokrat ini.

Sebagaimana surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  
 
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.[aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news