RMOLBanten. Pemkab Serang dengan tegas melarang pegawai yang bertugas di instansi pelayanan mengambil cuti selama libur lebaran, atau hingga H+7. Mereka wajib memberikan pelayanan selama musim arus balik lebaran 2018.
- Dibuka Wakil Menteri Kesehatan RI, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Massal untuk Nakes
- Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Tersisa 544 Orang
- Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Lengkap Capai 100 Juta Orang
Pegawai Puskesmas di Kabupaten Serang, sambungnya, selama hari raya memang tidak diperkenankan mengambil cuti. Nanti setelah H+7, pelayan kesehatan tersebut diperkenankan cuti.
Diterangkan Pandji, hak cuti yang diambil pun harus secara bergantian agar tidak mengganggu pelayanan Puskesmas. Untuk memuluskan program tersebut, dirinya sudah memberikan intruksi kepada Dinkes Kabupaten Serang.
"Bagusnya kita membuka pelayanan walaupun hari libur. Pada hari libur kemarin, dari mulai H-7 sampai H+7, Pusksmas Ciruas ini setiap hari melayani 70 sampai 90 orang. Sedangkan hari biasa, pelayanan Puskesams Ciruas bisa mencapai 150 orang," bebernya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Turun Ke Sidoarjo, Kader PKS Jatim Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid 19
- Sehari Kasus Covid Nyaris Tembus Tiga Ribu, Pasien Baru Capai 6.483 Orang
- WHO Lakukan Tes Massal Terhadap Tiga Obat Baru untuk Terapi Pasien Covid-19