Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Selasa (7/1) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
- Bunker Narkoba Ditemukan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
- Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe Harus di KPK, Bukan di Papua
- Denny Indrayana Fitnah KPK, Firli Bahuri Singgung Mardani Maming
Dalam kesaksiannya perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan Cs semakin menemukan titik terang.
Dyah mengaku, dirinya bukan yang membuat konsep akte pelepasan tanah desa Pranti, melainkan dilakukan oleh terdakwa Umi Chalsum.
"Saya hanya tanda tangan saja, karena dijamin aman tidak ada masalah dikemudian hari, ndak tahunya sekarang jadi begini," kata Dyah seperti dikutip Kantor Berita
Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP," kata, JPU Budhi Cahyono.
Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim.
Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.
Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. [sp/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tak Segera Diumumkan, Begini Penjelasan Firli Bahuri
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Selama Jadi DPO KPK, Mardani Maming Ngaku Berziarah ke Makam Wali Songo