Pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR RI pada Rabu kemarin (24/6) berujung pelaporan ke penegak hukum.
- Jika Berujung Cawapres Prabowo, PDIP Lebih Pas Usung Puan
- Wartawan Dilarang Meliput Rekapitulasi KPU Pamekasan, Ketua JMSI Jatim: Itu Pelanggaran Hukum
- Jika Pemilu 2024 Digelar Di Masa Pandemi, Begini Antisipasi KPU
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai aksi pembakaran memang sering terjadi saat unjuk rasa.
Terkadang, aksi itu tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berunjuk rasa, tapi juga oleh penyusup yang coba mendistorsi penyampaian pendapat.
Dalam kasus ini, dia menduga pembakaran bendera bergambar banteng moncong putih itu terjadi di luar kontrol manajemen aksi. Sebab, pembakaran terjadi tepat saat para delegasi organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung di Aliansi Nasional Anti Komunisme (ANAK) NKRI tengah bertemu dengan wakil rakyat di dalam Gedung DPR RI, Jakarta.
"Adapun tentang pembakaran bendera PKI dan PDIP yang di luar kontrol manajemen aksi karena para pimpinan aksi sedang diterima pimpinan DPR, hal itu sering terjadi dalam aksi-aksi massa," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/6).
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan DPC PDIP Jakarta Timur ke Polres Metro Jakarta Timur terkait pembakaran itu akan menjadi problem sosial horizontal yang berkepanjangan.
“Tentu itu akan menjadi problem hukum dan memungkinkan menjadi problem sosial horizontal yang berkepanjangan," jelas Ubedilah.
Ubedilah berharap agar hal tersebut tidak terlalu dibesar-besarkan, sehingga konflik sosial horizontal tidak terjadi. "Sebaiknya tidak perlu dibesar-besarkan," pungkas Ubedilah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cak Imin Bakal Sowan ke Megawati Dalam Waktu Dekat
- Moeldoko Senang Kalau Diorbitkan Jadi Capres 2024
- Rapat Paripurna Anggota DPRD kabupaten Madiun Kompak Pakai Syal Palestina