Pembunuh Bella Disebut Punya Ilmu Hitam- Keluarga Minta Dihukum Mati

Muhamad Iqbal Maulana, remaja tanggung berumur 20 tahun asal Dusun Geneng, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi, ternyata cukup disorot perilakunya selama ini.


Ia dikenal sebagai pelaku kejahatan lintas daerah meskipun umurnya masih muda. Pelaku yang hanya menuntaskan sampai bangku sekolah dasar (SD) ini dikenal sebagai residivis setelah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat.

Polisi menyebut kalau Iqbal baru saja keluar penjara dengan kasus curanmor.

Bahkan, ada pihak tertentu yang enggan disebut jati dirinya mengatakan Iqbal dalam melakukan aksi jahatnya selalu memakai ilmu hitam.

Terbukti, setiap aksinya jahatnya itu korban selalu terpedaya walaupun berakhir di bui.

Disebutkan pula, jika Iqbal mempunyai kekuatan magis yang tidak sembarang.

"Kalau ada yang cerita dia itu (Iqbal) mempunyai ilmu welut putih. Makanya selalu licin dalam beraksi seperti dengan korban Mbak Bella langsung dikelabui meski berakhir kekerasan hingga korban meninggal," terang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada Kantor Berita , Jumat, (27/12).

Lanjut sumber, hal tersebut bisa berlaku hubungan antara Iqbal dengan Bella baru sebulan komunikasi melalui media sosial dimana korban langsung masuk perangkap.

Jika dinalar, keberadaan Bella terbilang cukup. Korban lulusan SMA sedangkan Iqbal sebatas tamatan SD.

"Satu pertanyaan dengan usia baru 20 tahun si Iqbal ini cukup piawai dalam mengaburkan kejahatannya. Saat Bella sudah meninggal ia menelanjangi yang seolah sebagai korban pemerkosaan. Dari itulah polisi harus memeriksa kejiwaan pelaku," terangnya lagi.

Namun apapun motifnya pihak keluarga sudah kehilangan Bella. Apalagi keberadaan korban sebagai putri satu-satunya dari Herlina Budiwati seorang guru SD.

Eny Setyorini bibi korban sangat mengharap hukuman yang adil terhadap Iqbal. Ia menyebut nyawa harus dibalas nyawa.

Apalagi beber Eny, sebelumnya korban bekerja sebagai guru TK di Bekasi. Dia juga pernah bekerja di WOM Finance sebagai teller dan admin demikian juga di CIMB Niaga Ngawi dengan posisi marketing office. Sehingga tidak bisa dibenarkan apabila menyebut Bella profesinya sebagai PL atau pemandu lagu.

"Harus setimpal dengan kejinya itu pelaku harus dihukum mati. Karena dia sudah menghabisi Bella dengan cara sadis," pinta Eny.

Sebelumnya dalam press release Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menyebut Iqbal diganjar Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sekali lagi tandas Dicky, motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news