Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar kembali memeriksa saksi kasus berita bohong (hoax) surat palsu KPK, Jumat (9/11). Namun demikian, pemanggilan saksi ini sangat disayangkan karena sikap penyidik yang terkesan mengarahkan.
- Dua Tersangka Penipuan di Jember, Korban yang Digugat Perdata Ingin Perkara Lanjut
- Peristiwa Penembakan Pelajar Asli Papua Oleh OPM Harus Diusut Dituntaskan
- Kasus Dugaan Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum: Tamparan itu Reflek Karena Klien Kami Dikeroyok
Sementara itu saksi TGS membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi kasus hoax surat KPK. Namun pihaknya dipanggil hanya sebatas sebagai pengguna akun Facebook.
"Jawaban saya ke penyidik ya yang saya ketahui saja. Saya tidak tahu soal posting itu. Hanya mengomentari saja,†jelasnya.
Saksi TGS menambahkan, harapannya agar kasus tersebut segera selesai dan pembuat surat palsu segera ditangkap. "Semoga pembuat surat palsu ditangkap, itu saja,†tutupnya.
Dari keterangan Trijanto, ia pertama kali mendapat surat palsu KPK yang kemudian diunggah ke FB dari seseorang berinisial YS, yang diketahui sebagai kontraktor muda dan putra pejabat Kadin Kabupaten Blitar. Hingga kini belum diketahui motif YS membuat dan menyebarkan surat palsu KPK tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan
- Pengadu Tidak Hadir, Sidang Pemeriksaan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Diskors
- Kapolri: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti