Pemeriksaan Penyidik Polres Blitar Dikomplain Saksi

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar kembali memeriksa saksi kasus berita bohong (hoax) surat palsu KPK, Jumat (9/11). Namun demikian, pemanggilan saksi ini sangat disayangkan karena sikap penyidik yang terkesan mengarahkan.


Sementara itu saksi TGS membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi kasus hoax surat KPK. Namun pihaknya dipanggil hanya sebatas sebagai pengguna akun Facebook.

"Jawaban saya ke penyidik ya yang saya ketahui saja. Saya tidak tahu soal posting itu. Hanya mengomentari saja,” jelasnya.

Saksi TGS menambahkan, harapannya agar kasus tersebut segera selesai dan pembuat surat palsu segera ditangkap. "Semoga pembuat surat palsu ditangkap, itu saja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus surat palsu KPK ini merebak setelah diposting terlapor Mohammad Trijanto.

Dalam surat palsu KPK tersebut menyebutkan panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto. Karuan, Kabag Hukum Pemkab Blitar Agus Sunanto sekaligus kuasa hukum Bupati Rijanto melaporkan postingan Mohammad Trijanto ke Polres Blitar.

Dari keterangan Trijanto, ia pertama kali mendapat surat palsu KPK yang kemudian diunggah ke FB dari seseorang berinisial YS, yang diketahui sebagai kontraktor muda dan putra pejabat Kadin Kabupaten Blitar. Hingga kini belum diketahui motif YS membuat dan menyebarkan surat palsu KPK tersebut.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news