Pemeriksaan Sekkota Surabaya Disinyalir Merembet Ke Dana Hibah Lainnya

Terungkap, pelan tapi pasti pemeriksaan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan oleh Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Rupanya tak hanya terkait kasus Jasmas Tahun 2016.


"Pak Sekda ini kapasitasnya sebagai Tim APD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah). Karena TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Mohammad Fadhil pada Kantor Berita , Rabu (25/9).

Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksaan hibah dana Jasmas.

"Setelah dilakukan verifikasi dan keluar, pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan mampu tidaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan dana tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, menurut Fadhil, Sekkota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan pada tahun 2016 ada rekomendasi dari bagian administrasi pemerintahan terkait hasil verifikasi dana hibah. Kemudian dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Kita pemeriksaanya terhadap Pak Sekda sebatas perannya saja sebagai Ketua Tim TAPD, diluar itu tidak ada,” paparnya.

Hendro Gunawan lanjut Fadhil diperiksa hingga dua jam dengan puluhan pertanyaan.

"17 pertanyaan. Apa saja peran atau keterlibatan dalam dana hibah jasmaa tahun 2016," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news