Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 akan semakin mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia,
- Event Milenial Sadar Wisata Pulau Banyak Sukses Digelar
- Bambang Haryo Dorong Pemerintah Genjot Pariwisata Berbasis Budaya di Lombok
- Lewat Daksa Budaya, Cara Pemprov Jatim Mengeksplor Beragam Kebudayaan di Jawa Timur
Walau begitu, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia diharapkan tidak abal-abal.
Demikian Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/4).
Komisi IX DPR kata Dede, mengimbau pemerintah untuk tetap memfilter secara ketat para pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
"Ini tugas Kementerian Tenaga Kerja untuk memfilter para pekerja asing yang masuk ke Indonesia," ujar
Dia menyebutkan pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi. Pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.
"Paling tidak harus setingkat tenaga ahli. Kita juga meminta pemerintah untuk mengecek perusahaan mana saja yang memerlukan tenaga kerja asing," bebernya.
Di lain sisi, anggota Fraksi Demokrat ini menyatakan di era globalisasi dan serba keterbukaan seperti saat ini, kita tidak bisa melarang masuknya tenaga kerja asing.
"Namun tetap Perpres ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan atau tidak, jika bertentangan itu yang harus dikoreksi," pungkas Dede Yusuf. [dry]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menegerikan, Jalanan di New York Berubah Menjadi Seperti Sungai
- Kampung Belgia Kebun Sumberwadung, Destinasi Wisata Jember Sajikan History dan Agrowisata Peninggalan Warga Belgia
- Tour de Banyuwangi Ijen Reborn Usai 4 Tahun Vakum, Pj Gubernur Adhy Optimis Berdampak Besar bagi Jatim