Untuk menunda Pilkada Serentak 2020, DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
- KIB Dianggap Mengunci Pergerakan Parpol Lain, Wajar Soliditasnya Diganggu
- F-PAN Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah
- Deklarasi Relawan "Pasutri", IPO: Tidak Elok Deklarasi Calon Saat Pemerintahan Berlangsung
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.
Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).
Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Insiden Wadas, Gus Yasin: Pak Ganjar Katanya Dekat Dengan Rakyat, Ajaklah Mereka Dialog
- Jelang Pelantikan, Khofifah Ziarah Makam Suami dan Orang Tua hingga Berbagi Ratusan Paket Sembako bagi Warga Tak Mampu
- AAI Dorong DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP