Pemerintah Indonesia diminta tidak latah terhadap kebijakan negara lain terkait penggunaan ganja. Perlu diingat, Indonesia adalah negara hukum, di mana dalam aturan yang berlaku saat ini, penggunaan ganja dilarang.
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi
- Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi
- Ganja Seberat Satu Ton Akan Dikirim ke Jakarta
"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum. Apa yang terjadi di Thailand dengan melegalkan penggunaan ganja cukup saja di Thailand, kita tidak perlu ikutan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Kamis (30/6).
Indonesia, kata Ikhsan, sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukum sendiri dan warna akhlak hukum religius sesuai falsafah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Di sisi lain, Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai banyak produk hukum di Indonesia mandul karena faktor budaya hukum dan law enforcement.
"Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di negara besar seperti Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai pilar kekuasaan legislatif mengawasi pemerintah dalam melaksanakan UU," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi
- Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi
- Ganja Seberat Satu Ton Akan Dikirim ke Jakarta