Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong kepada seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe agar mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Museum SBY-Ani Dapat BKK Rp 9 Miliar, Demokrat Pastikan Tidak Melanggar Aturan
- PPKM Se-Jawa Bali, Pemkot Kediri Tutup Sejumlah Ruas Jalan
- Bus Tabrak Truk di Tol Ngawi - Kertosono 4 Penumpang Meninggal
Untuk mendukung hal itu, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9).
Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," katanya.
Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, namun pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Unjuk Bakat Talenta Seni, Libatkan Ribuan Siswa PAUD
- Situasi Politik Mulai Memanas, NU Jember Gelar Istighosah Untuk Kemenangan Indonesia
- Stadion GBT Surabaya Diizinkan untuk Laga Persebaya