Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 dinilai sebagai pesta demokrasi terburuk sejak era Reformasi.
- Polemik Tim U-20 Israel, Pemerintah Disarankan Sewa Stadion Negara Tetangga
- Kemenpora RI Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Maritim Muda Nusantara Periode 2025-2026
- Ini 9 Nama yang Lolos Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025
Priyo menjelaskan, predikat terburuk muncul seiring dengan banyaknya permasalahan yang perlu dievaluasi seperti meninggalnya ratusan petugas KPPS.
"Kita berbelasungkawa pemilu ini memakan korban yang banyak. Ada 554 petugas pemilu yang gugur. Ini tentu harus dievaluasi dan diselidiki," jelasnya.
Tidak hanya korban jiwa, kecurangan yang diduga masif terjadi di mana-mana juga semakin memperkuat predikat Pemilu 2019 terburuk.
"Ada penyalahgunaan anggaran negara, lalu program kerja pemerintah, penyalahgunaan aparatur, kemudian dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu kali ini," tambah Priyo.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perdana PHPU sendiri telah digelar kemarin, Jumat (14/6).
Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan setidaknya 15 petitum berdasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rayakan Hari Kedaulatan Indonesia Melalui Gerakan Kewajaran di Jawa Timur
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
- Cegah Program Risma Dihentikan, Eri-Armudji: Distribusi Makanan Gratis Pasti Diteruskan