DPRD Gresik menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak serius dalam melakukan tata kelola bangunan cagar budaya. Akibatnya, banyak bangunan bernilai sejarah itu dibongkar pemiliknya dan beralih fungsi atau bentuk.
- Tinjau Lahan Pertanian Cabai Dan Semangka, Wabup Bojonegoro: Sektor Pertanian Jadi Penyangga Ekonomi Saat Pandemi Covid-19
- Satgas Pangan Kota Mojokerto Sidak Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
- Istri Serda Mes Guntur Berharap Keajaiban Suaminya Ditemukan Selamat
"Padahal Perda terkait cagar budaya sudah ada, tapi kenapa tidak dijalankan sesuai peruntukannya," ujarnya kepada Kantor Berita , Selasa (18/12).
Bahkan, Perda cagar budaya yang sudah ada selama tujuh tahun menunjukkan masih adanya kekosongan subtansi pengaturan dalam norma-norma hukum perda.
"Jadi, sejauh ini masih belum adanya pengaturan beberapa aspek dalam perda itu," tuturnya.
Fakta ini, lanjut Nur Saidah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, perlunya penyelarasan terminologi yang digunakan dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011 dengan terminologi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Padahal, jika dikelola dengan baik maka akan menjadi destinasi wisata khusus yang mampu mendongrak pendapatan asli daerah (PAD) Gresik.
"Tentunya dengan menyiapkan perangkat pendukung, seperti areal parkir. Karena, jika ada kunjungan wisatawan kesulitan memarkir kendaraannya. Sehingga, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Vaksinasi Merdeka, Polres Probolinggo Libatkan Ormas dan LSM
- Eri Cahyadi Tinjau Layanan Asminduk Terintegrasi Dengan PN Surabaya di Kecamatan Tambaksari
- Komisi C DPRD Madiun Tancap Gas Kunjungi Perumda untuk Belanja Masalah