Pemkab Gresik Tak Serius Urus Bangunan Cagar Budaya

DPRD Gresik menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak serius dalam melakukan tata kelola bangunan cagar budaya. Akibatnya, banyak bangunan bernilai sejarah itu dibongkar pemiliknya dan beralih fungsi atau bentuk.


"Padahal Perda terkait cagar budaya sudah ada, tapi kenapa tidak dijalankan sesuai peruntukannya," ujarnya kepada Kantor Berita , Selasa (18/12).

Bahkan, Perda cagar budaya yang sudah ada selama tujuh tahun menunjukkan masih adanya kekosongan subtansi pengaturan dalam norma-norma hukum perda.

"Jadi, sejauh ini masih belum adanya pengaturan beberapa aspek dalam perda itu," tuturnya.

Fakta ini, lanjut Nur Saidah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, perlunya penyelarasan terminologi yang digunakan dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011 dengan terminologi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

"Di wilayah Kabupaten Gresik ini, sangat banyak bertebaran bangunan cagar budaya peninggalan kolonial Belanda, Jepang maupun China. Seperti yang berada di kampung Kemasan, Kelurahan Kebungson atau pun rumah Gajah Mungkur yang berada di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem Gresik."

"Bangunan-bangunan bersejarah itu, hampir setiap hari dikunjungi wisatawan lokal hingga mancanegara. Bahkan, tak jarang sejumlah Universitas yang memiliki jurusan arsitektur maupun arkeologi. Sering melakukan opservasi di kawasan itu, tapi sayangnya Pemkab Gresik tidak responsif," ungkapnya.

Padahal, jika dikelola dengan baik maka akan menjadi destinasi wisata khusus yang mampu mendongrak pendapatan asli daerah (PAD) Gresik.

"Tentunya dengan menyiapkan perangkat pendukung, seperti areal parkir. Karena, jika ada kunjungan wisatawan kesulitan memarkir kendaraannya. Sehingga, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.[eze/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news