Pemilihan Kepala Desa/Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo dipastikan digelar tanggal 20 September 2020. Pemkab Sidoarjo sangat berhati-hati pada pelaksanaanya dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan telah dibuat. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- Sukses Jadi Lumbung Pangan Nasional, Pemkab Lamongan Kini Fokus Kembangkan Pertanian Jagung
- Polrestabes Surabaya Kerahkan 3.909 Personel untuk Amankan Laga Persebaya vs Persik Kediri
- Wali Kota Malang Takziah Korban Tragedi Kanjuruhan
Pagi tadi, mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dipaparkan di depan akademisi Universitas Airlangga/Unair Surabaya di pendopo Delta Wibawa, Kamis (6/8/2020).
Pihak Unair sengaja diundang kembali untuk memberikan analisa dan rekomendasinya. Pemkab Sidoarjo ingin mengetahui apakah mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat dilaksanakan apa tidak.
Paparan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH, Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Ketua Komis A DPRD Sidoarjo Subandi.
Pada mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya Pemkab Sidoarjo menerapkan ring area pada lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara). Terdapat tiga ring area yang akan diterapkan. Ring pertama area pemungutan suara. Lokasinya dipagari. Ring kedua area tunggu sebelum masuk TPS. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari pagar luar TPS. Sedangkan ring tiga merupakan area bebas pedagang atau kegiatan diluar pemungutan suara. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari ring kedua.
Pemkab Sidoarjo juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum hari pemungutan suara. Seperti meminta surat suara yang tercetak sudah terdapat tanda tangan panitia Pilkades maupun stempel panitia pada surat suara dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu pengaturan kehadiran pemilih pada surat undangan, Rapid tes kepada semua panitia Pilkades dan calon kepala desa serta melakukan desinfeksi tempat pemungutan suara pada H-1 juga akan dilakukan.
dr. Windhu Purnomo dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair yang hadir mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah kembali di zona orange. dr. Windhu mengatakan Pilkades serentak sangat riskan dilaksanakan apabila daerah tersebut masih zona orange.
Minimal harus zona kuning dahulu. Namun apabila harus dilaksanakan, penyelenggaraannya harus benar-benar aman. Protokol kesehatan aharus dijalankan dengan benar. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades nantinya justru menjadi sumber penularan baru Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Dirinya meminta ada prosedur khusus bagi desa dengan jumlah pemilih yang banyak. Desa dengan jumlah pemilih sampai lebih dari 5 ribu orang harus menjadi kewaspadaan sendiri. Oleh karenanya prosedur pelaksanan Pilkades tidak boleh sama antara desa dengan jumlah pemilih 3 ribu orang dengan 5 ribu orang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Tahun Tak Bisa Garap Lahan, Petani Rawa Pening Siap Gelar Demo Santun
- Ratusan Pelaku UMK Probolinggo Diajari Melek Teknologi
- Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045