Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri sudah memberlakukan pembatasan penggunaan sampah plastik di lingkungan kerjanya.
- Mantan Sekretaris Grib Jaya Jatim, Ahmad Sumedi Daftar Calon Ketua KONI Kota Probolinggo
- Pj Wali Kota Malang Dukung Produk Raket Kampung Sukun Dipasarkan di Sekolah
- Idhuladha Sudah Dekat, Pemerintah Diminta Serius Atasi Wabah PMK Hewan Kurban
Bahkan untuk kebutuhan minum para pegawai yang ada di sana, kantor telah menyedikan galon air minum yang setiap saat bisa diambil menggunakan gelas.
"Di DLHKP, kita sudah melakukan pembatasan sampah plastik. Implementasinya adalah di setiap ruangan ini sudah tidak ada minuman bungkus bungkus yang berbau plastik," kata Didik Catur Kepala DLHKP Kota Kediri dikutip Kantor Berita , Senin (11/11).
Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan ketika DLHKP menggelar rapat selalu menghindari penyajian makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
Sebagai gantinya penyajian minuman dihidangkan dalam bentuk gelas berbahan kaca. Sementara makanannya dikemas dalam besek atau kardus.
"Termasuk di dalam rapat DLHKP, kita tidak mengenal botol maupun gelas air mineral. Pembungkus makanan snack, bisa berupa besek mau pun kardus," katanya.
Jika pun ada pegawai yang kedapatan membawa botol air mineral plastik, ia akan tegur dan menyuruh meminumnya langsung ditempat, hingga habis lalu sampahnya dibawa pulang.
Menurut Didik, tujuan aturan ini diterapkan dengan maksud memberikan edukasi kepada para pegawai tentang dampak sampah plastik terhadap lingkungan.
Peraturan pembatasan sampah plastik ini, lanjutnya, diterapkan di DLHKP tidak lama berselang kemudian diikuti oleh Satuan Kerja lainya di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Didik menjelaskan, penerapan aturan pembatasan sampah plastik memang harus dilakukan, karena plastik dikategorikan benda yang tidak mudah terurai. Jika ditaruh di Tempat Pembuangan Akhir diperkirakan bisa hancur, harus menunggu waktu hingga 70 tahun.
"Hancurnya itu 70 tahunan, cukup lama botol botol itu. Sehingga ini kita lakukan pembatasan, di DLHKP. Nah semoga diikuti oleh Satuan Kerja yang lain," paparnya.
Sekedar diketahui untuk setiap harinya volume sampah di Kota Kediri kurang lebih mencapai 130 ribu ton. Jika diestimasi sampah plastiknya lebih sedikit tidak sampai 5 persen.
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatasan penggunaan plastik merupakan bagian dari kepedulian Pemda terhadap kelangsungan Lingkungan Hidup.
"Ya kita sangat peduli, terhadap kelangsungan hidup Lingkungan. Ini sudah kita terapkan di lingkungan kerja kita," pungkasnya.[ndik/hms
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Tuban Terima Opini WTP Dari BPK Di Akhir Jabatannya
- Berbagi Berkah Petrokimia Gresik ke 52, Bikin Abang Becak Sumringah
- HUT Bhayangkara ke 76, PCNU Bondowoso Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Bondowoso