Lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan sejumlah tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga.
- Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Peringkat Pertama dalam AMC 2023 Kemenkominfo, Gubernur Khofifah: Komitmen Berikan Informasi Berkualitas
- Gubernur Khofifah Optimis Kafilah STQH Tingkat Nasional XXVII Asal Jatim Jadi Juara Umum
- Bersama Ribuan Masyarakat Peringati Nuzulul Qur’an di MAS, Gubernur Khofifah Ajak Renungi Makna Turunnya Al-Qur’an sebagai Pembeda Antara Haq dan Batil
Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.
"Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,†kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu dikutip Kantor Berita saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10).
Menurut Yayuk sapaan Kepala DPBT, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.
Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya.
Nantinya mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.
"Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,†kata dia.
Sementara itu, Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai bahwa di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.
"Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan,†jelasnya.
Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.
"Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019,†pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tolak Omnibus Law, Ratusan Demonstran Mulai Masuk Surabaya
- Hadiri HLM Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Gubernur Khofifah: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Harus Semakin Inklusif dan Berdampak
- Pemkot Surabaya Pastikan 154 UMKM Bakal Promosikan Produk di Graha Sawunggaling