. Mulai tahun 2019 mendatang para tenaga guru swasta akan mendapatkan kesejahteraan layak dengan memberikan gaji sesuai upah minimum regional (UMR). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota (Dispendik) Surabaya, M. Ihksan.
- Satgas Covid-19 Kota Probolinggo Perketat Penyekatan
- Raih Silver Champion IEM Regional Award 2023, Gubernur Khofifah Komitmen Dorong Fesyen Muslim Jadi Unggulan Ekonomi Kreatif Jatim
- Relawan AMIN Surabaya Pasang Banner Mandiri
Menurut dia, penyusunan anggaran untuk penambahan gaji guru swasta sesuai UMR tersebut dibahas di komisi D DPRD kota Surabaya. Harapannya dengan penambahan gaji ini, para guru swasta bisa mendidik siswa-siswinya lebih baik lagi.
Disiapkan anggarannya kemarin. Bu Wali sendiri yang menyiapkan, bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan temen-temen guru swasta. Tapi kita terlebih dahulu membahasnya dengan pihak yayasan,†imbuhnya.
Kurang lebih 11 ribu guru swasta se-Surabaya yang terdaftar di Diknas kota Surabaya, namun tidak semua guru swasta yang selama ini menerima gaji di bawah UMR.
Tentunya harus ada keperdulian dari pihak yayasan, sama berkontribusinya. Untuk guru swasta yang gajinya dibawah UMR, nanti kita pastikan,†pungkasnya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Industri Halal Sebagai Penguatan Karakter dan Akhlak Bangsa
- Risma Minta Warga Ikhlaskan Keluarga yang Meninggal Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
- Terlibat Main Judi, ASN RSD dr Soebandi Jember Segera Diberhentikan Sementara