Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta semua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023.
- Kabinda Jatim Kunker ke Bojonegoro
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Berikan Ganti Rugi Pada UMKM Korban Penipuan
- Di Hadapan Para Profesor, Wali Kota Eri Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran di Surabaya Libatkan Perguruan Tinggi
Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).
Menurutnya, yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp1 miliar tergolong usaha mikro.
Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp10 miliar ke atas.
“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April - Juni) tahun 2023,” kata dia.
Adapun penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan.
Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.
“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tegasnya.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.
“Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” katanya.
Sejumlah fasilitas itu adalah yang formal ada bimtek yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja.
Bahkan, kini sudah ada tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786.
“Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Terima Mahasiswa PKL FISIP UNAIR, Dorong Kritik Membangun Lewat Jurnalistik
- Pemkot Surabaya Bersama PDAM dan Potas Bersihkan Sungai Kalimas
- Sambut Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya, Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Unik SKG Siola