RMOLBanten. Penanganan kemacetan di Kota Serang tidak selesai pada pelebaran jalan dan penganggaran saja. Butuh kotribusi berbagai pihak seperti sikap dijalanan yang baik.
- Yayasan Anak Bangsa Sebut Aceh Darurat Kekerasan Seksual
- Pj Gubernur Adhy Apresiasi Enam Siswa Penyandang Disabilitas Jatim Juara Umum LKSN PDBK 2024
- Kapolda Jatim Pantau Pencarian Korban Perahu Tenggelam di Sungai Purba Bengawan Solo
"Penanganan kemacetan membutuhkan peran serta dari berbagai pihak mulai dari penyediaan lapangan pekerjaan hingga kesadaran dari para pelaku pengendara itu sendiri harus turut berkontribusi," katanya.
"Persoalan kemacetan ini harus diselesaikan bersama-sama, tidak hanya kepada Dishub dan Kepolisian saja dalam mengatur rekayasa arus lalulintas.
Namun, banyak hal-hal lainnya yang berkaitan," katanya menambahkan.
Herdi menambahkan, jika dilakukan penertiban tanpa solusi hanya akan memunculkan masalah lain yang berimbas pada pengangguran. Pada sisi lain, Herdi menambahkan, kesadaran para pengendara dan juru parkir juga diperlukan.
"Ruas jalan protokol seharusnya steril dari para pengganggu di atasnya, dan hal itu telah diatur oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas," terangnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Halal Bihalal Forpimda Bondowoso, Bupati Tekankan Kekompakan dan Saling Koreksi
- Pemkot Surabaya Salurkan BLT DBHCT kepada 3.745 Buruh Pabrik Rokok
- Pasutri Asal Surabaya Edarkan Sabu Ditangkap di Tuban