Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Jasmas Hanya Isu

Kabar miring yang beredar terkait ditangguhkannya penahanan Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi dana hibah dalam bentuk pengadaan program Jasmas dibantah Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.


Kendati demikian, Lingga tak menampik, jika pelaksana proyek pengadaan Jasmas tersebut telah mengajukan penangguhan penahanan dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.

"Tapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ASJ kami tolak,"ujar Lingga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah  peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news