Penangkapan Bupati Tulungagung Tidak Terkait Pilkada

RMOLBanten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo tidak ada kaitan dengan Pilkada 2018 yang sedang diikutinya.


Saut menjelaskan, penyerahan uang Rp1 Miliar kepada Syahri merupakan yang ketiga kalinya. Hal seperti sudah dijelaskan pada saat konferensi pers penetapan tersangka.

"Jadi enggak kaitan Pilkada itu, bukti-buktinya sudah cukup," tegasnya.

Setelah menghilang dan tidak ada kabar, Syahri akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke kantor KPK Jakarta pada Sabtu malam (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Dalam operasi di Tulungagung dan Blitar, tim KPK menyita uang senilai total Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Susilo merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news