Murni Rahayu, terdakwa penculikan balita 9 bulan berinisial MFA dituntut 5 tahun penjara.
- Besok, Pengadilan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Hasto PDIP Vs KPK
- Lagi, Dua Terpidana Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Pindah ke Lapas II Sidoarjo
- Ferdy Sambo, RR, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi, Putri dan Richard Eliezer Menyusul
Perbuatan terdakwa, sebut JPU Irene, sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, JPU Irene menjelaskan keterangan saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Murni telah menculik balita MFA.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Hariyanto memberikan waktu kepada Murni untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Kasus penculikan ini berawal ketika ibu balita yaitu Nuraini meminta tolong agar Murni menjaga anaknya saat berada di Hotel Walisongo, Surabaya. Namun saat kembali Nuraini tidak menemukan keberadaan anaknya dan Murni. Polisi menangkap Murni saat sembunyi di Bekasi, Jawa Barat pada 26 Juni 2018 dan menyelamatkan balita tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Anggota MUI, Densus Bantah Kriminalisasi Ulama
- Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Hadiri Hari Anti Korupsi di Grahadi
- Pria yang Membacok Polisi Hutan di Tuban, Berhasil Ditangkap Polisi