Penculik Balita Dituntut 5 Tahun Penjara

Murni Rahayu, terdakwa penculikan balita 9 bulan berinisial MFA dituntut 5 tahun penjara.


Perbuatan terdakwa, sebut JPU Irene, sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, JPU Irene menjelaskan keterangan saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Murni telah menculik balita MFA.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Hariyanto memberikan waktu kepada Murni untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Kasus penculikan ini berawal ketika ibu balita yaitu Nuraini meminta tolong agar Murni menjaga anaknya saat berada di Hotel Walisongo, Surabaya. Namun saat kembali Nuraini tidak menemukan keberadaan anaknya dan Murni. Polisi menangkap Murni saat sembunyi di Bekasi, Jawa Barat pada 26 Juni 2018 dan menyelamatkan balita tersebut.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news