Hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aset milik tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, membuahkan hasil.
- Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 4 Saksi
- Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 Miliar
- Jenazah Bos Pasar Turi Akan Disemayamkan Di Rumah Duka Adi Jasa
"Kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik tersangka atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/6).
Hanya saja Febri belum mau mengungkap secara detail aset yang ditemukan KPK tersebut. "Tapi secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLBI. Keduanya disebut merugikan negara sebesar Rp 4,58 miliar.
Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus BLBI yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divobis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aipda Agung Pratidina 'Nyanyi', Sebut BB Narkoba Diberi AKBP Memo Ardian
- Dukun 'Sakti' Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran
- Pernyataan Arteria Dahlan APH Tidak Boleh di-OTT Dinilai Bertentangan dengan UU KPK