Penelusuran KPK Atas Aset Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Membuahkan Hasil

Hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aset milik tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, membuahkan hasil.


"Kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik tersangka atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/6).

Hanya saja Febri belum mau mengungkap secara detail aset yang ditemukan KPK tersebut. "Tapi secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLBI. Keduanya disebut merugikan negara sebesar Rp 4,58 miliar.

Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus BLBI yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divobis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news