Upaya pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona dengan cara sosial distancing dan Physical Distancing belum berjalan maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Kejari Surabaya Bekuk 2 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- Bayar Denda Rp 200 Juta, Masa Hukuman Eks Sekretaris Disnaker Surabaya Berkurang 6 Bulan
- Polisi Kantongi Keberadaan Mobil Mewah Yang Bikin Onar di Pantura Probolinggo
Hal ini diungkapkan pengacara Surabaya, Nadiya Ayu Rizky Saraswati.
"Memang saya akui, penerapan sosial distancing dan physical distancing di sini belum berjalan maksimal,"katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di PN Surabaya, Kamis (23/4).
Menurutnya, dalam penerapan sosial distancing dan physical distancing tersebut membutuhkan kesadaran dari pengunjung sidang, baik pengacara, jaksa maupun pihak berperkara lainnya.
"Padahal PN Surabaya sendiri sudah melakukan himbauan tertulis dan memberikan tanda X pada kursi pengunjung sidang. Tapi nyatanya tidak semuanya sadar itu,"ujarnya.
Senanda juga diungkapkan Jaksa Neldy Deni. Ia mengakui bila selama persidangan berjalan di PN Surabaya, jarak pengunjung sidang kurang dari satu meter.
"Memang demikian kondisinya,"katanya.
Dalam situasi pandemi wabah virus corona ini, lanjut Neldy, hendaknya persidangan online bisa dilakukan tanpa harus hadir di Pengadilan.
"Lebih praktis kalau kita sidang online ini jaksa ada di Kantor masing-masing. Sedangkan yang di Pengadilan hanya majelis hakim dan pengacara,"terangnya.
Dalam menyikapi pencegahan penyebaran corona di PN Surabaya, masih kata Neldy, harusnya ada upaya yang lebih dari majelis hakim untuk mengingatkan pada pengunjung sidang agar menjaga jarak.
"Memang ada hakim yang sudah berusaha untuk mengingatkan tapi ada juga yang tidak,"tandasnya.
Diketahui, Sejak mewabahnya virus corona, PN Surabaya telah melakukan antisipasi pencegahan diantaranya menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer hingga penyemprotan desinfektan pada setiap ruang sidang.
Selain itu, juga memberikan tanda silang berwarna merah pada kursi pengunjung PN Surabaya, baik yang berada didalam ruang sidang maupun diluar ruang sidang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI
- HMI Laporkan Hakim ke KY Buntut Vonis Bebas Penghubung Jual Beli Cula Badak
- Temuan Pungli di Rutan, KPK Bebastugaskan Pihak yang Diduga Terlibat