Penetapan Avika Sebagai Perempuan Wajib Dibatalkan

. Kendati telah resmi menyandang status perempuan, Avika Warisman terancam pidana lantaran telah menggunakan data palsu saat mengajukan permohonan ganti kelamin yang diputus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 5 November 2018 lalu.


"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," kata Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (27/11).

Wayan menyebut, Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran telah memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui  penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," tandasnya.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta dengar keras untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan itu wajib dibatalkan oleh Pengadilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam data yang tertera di Website PN Surabaya, Permohonan ganti kelamin yang diajukan Avika Warisman mengunakan alamat Trengglis Utara Nomor 14 Surabaya, yang diketahui adalah Hotel D,' Season.

Pihak hotel D'Seaeon  membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar di D'Season selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Permohonan Avika menjadi perempuan dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono. Pria Kelahiran Ngajuk ini resmi menjadi perempuan pada 5 November 2018.

Permohonan ganti kelamin Avika Warisman  teregister pada nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 18 Oktober 2018. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news