Pengacara Terdakwa Jasmas: Kita Akan Buktikan Keterlibatan Enam Anggota DPRD Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Jasmas, Agus Setiawan Tjong menyampaikan alasan adanya tersangka lain yang harus dihadirkan di persidangan.


Menurut Benhard, untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang dan memenuhi rasa keadilan, semestinya nama nama yang disebut dalam dakwaan jaksa selain terdakwa juga ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Demi rasa keadilan bagi terdakwa, seharusnya ada tersangka lain pada kasus ini dan siapa tersangka lainnya, tadi juga sudah disebutkan nama namanya dalam dakwaan Jaksa. Kalau tidak dijadikan tersangka berarti ada misteri dalam kasus ini," ujarnya pada Kantor Berita .

Benhard pun mengaku akan totalitas menghadapi kasus ini. Ia mengaku akan membongkar kasus yang dianggapnya masih misteri.

"Kita akan buktikan dalam pengujian kasus ini. Termasuk keterlibatan enam anggota DPRD (Surabaya) yang disebut dalam dakwaan jaksa," pungkasnya.

Untuk diketahui, enam nama anggota DPRD Surabaya disebutkan dalam dakwaan jaksa ikut terlibat skandal kasus Jasmas yang menjerat Agus Setiawan Tjong sebagai pesakitan. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dari proyek Jasmas tersebut, keenam Legislator Yos Sudarso ini dijanjikan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan diberi fee sebesar 15 persen sesuai dengan dana jumlah aspirasi yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk dana hibah.

Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya.

Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crime, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news