Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan percepatan virus disease 2019 (Covid-19) di Surabaya tidak menutup kemungkinan rawan terjadi penyimpangan.
- Belajar dari Kasus Sulastri, IPW Minta Reformasi Polri Wajib Dimulai dari Perekrutan
- KPK akan Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
- Sebelum di Jebloskan ke Medaeng, Ini Tampang Pembobol Kredit di Bank Jatim Rp 52 Miliar
Potensi penyimpangan tersebut akan terjadi karena sistim pengadaannya adalah penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020.
"Memang kalau rawan kita bilang rawan, karena dalam prosesnya yang ngawasi langsung tidak ada, hanya PPK. Sementara barang barang sendiri naik turunnya harga tidak bisa diprediksi maka disitulah kerawanannya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman saat dimintai tanggapannya oleh Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/4).
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, lanjut Fathur, hendaknya harus dilakukan analisa terlebih dahulu antara jumlah permintaan barang dengan kebutuhannya.
"Selain itu juga harus dipahami kegunaan penggunanya, apakah dibutuhkan atau tidak. Harus ada analisa atau permintaan untuk penanganan Covid-19,"tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kantor Beeita RMOLJatim, Kejari Surabaya tidak dilibatkan oleh Pemkot Surabaya saat membentuk gugus tugas percepatan penanganan pagebluk corona, sebagaimana dalam Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/94/436.1.2/2020.
Surat Keputusan Walikota Surabaya ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Banten Buru Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar yang Diduga Jadi Bancakan
- Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Semak-semak Hingga Hamil 8 Bulan
- Bawaslu Probolinggo Limpahkan Dugaan Politik Uang Zulmi-Rasit ke Polres