Pengadilan Berhasil Eksekusi Graha Astranawa

Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon, Pengadilan Negeri (PN) berhasil mengeksekusi Gedung Graha Astanawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya, Rabu (13/11).


Dijelaskan Djoko, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

"Pemohonnya Otman Ralibi selaku kuasa hukum dari PKB selaku pemohon. Sedangkan termohonnya atas nama Choirul Anam. Putusan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelasnya.

Saat ditanya terkait adanya perlawanan dari pendukung termohon, Djoko mengaku hal tersebut sudah biasa terjadi di setiap pelaksanaan eksekusi.

"Namanya ekseksusi pasti ada gesekan gesekan," tukasnya.

Usai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya pihak juru sita melakukan pengosongan barang-barang yang ada di dalam Gedung Astranawa.

"Kami keluarkan dulu barang barangnya, selanjutnya kami pindah ke lokasi didepan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembacaan penetapan ekseksusi ini dimulai sekitar pukul 08.30 Wib dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian dan TNI.

Eksekusi ini merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya, Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news