Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mempersiapkan diri untuk menangani perkara pidana pemilu 2019. Persiapan itu dibuktikan dari terbentuknya beberapa hakim yang akan menyidangkan pidana Pemilu.
- Kepercayaan Publik Berkurang, KPK Harus Berani Panggil Anggota DPR Terkait Korupsi
- Membongkar Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi di Tahun Pandemi Covid-19
- Ini Besaran Dana Hibah Pokir Pokmas Tahun 2020 hingga 2023 untuk Anggota DPRD Jatim
Dijelaskan Sigit, sebelum mendapatkan SK dari MA, Lima orang hakim pemilu ini telah menjalani serangkaian pendidikan.
"Sama seperti hakim Tipikor maupun hakim PHI, Hakim Pemilu tidak perlu ada pelantikan , cukup dengan SK saja," kata Sigit yang mengaku hanya mengingat beberapa nama saja dari hakim Pemilu yang telah mengantongi SK dari MA.
Dari data yang disampaikan Sigit, sejak terbentuk beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima perkara pemilu.
"Sampai hari ini memang belum ada perkara pemilu yang masuk ke PN Surabaya," ujarnya.
Data yang dihimpun Kantor Berita RMOJatim, kasus dugaan Pemilu disangkakan Bawaslu Surabaya pada Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Anggota DPRD Surabaya, Baktino.
Namun setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Surabaya pada 12 Desember lalu, kedua Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Kendati demikian, Armuji melakukan perlawanan dengan melaporkan salah seorang Komisioner Bawaslu Surabaya yang menjabat sebagai kordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya bernama Usman ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim.
Selain melaporkan ke Polda Jatim, Armuji juga melaporkan Usman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia merasa nama baiknya dicemarkan.
Sementara, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo menyatakan, langkah yang ditempuh oleh Armuji dianggapnya sebagai tindakan yang berlebihan.
Sebab, apa yang dituduhkan pada Armuji sebenarnya sudah otomatis terehabilitasi melalui hasil sidang Pleno yang menyatakan ia tidak bersalah.
Sebelumnya, Armuji dan Baktiono dilaporkan ke Bawaslu Surabaya karena diduga telah membagi-bagikan hadiah pada saat ada acara warga.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Pidana: Tuntutan Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat
- Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Lapas
- Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, Ini Jawaban KPK