Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
- IMM Sumsel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rahimandani
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata
- Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Tata Cara Pemberantasan Korupsi Dikaji Ulang
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).
"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur di KUHP acara pidana," katanya.
Ditolaknya gugatan praperadilan Kivlan, sambung Dedi, lantaran kuatnya bukti-bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Metro Jaya di dalam persidangan.
"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan. Semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," demikian Dedi.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya, di PN Jaksel, Selasa.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo
- Polri Telah Identifikasi Semua KKB Di Papua
- KPK Ungkap 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi