Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska, Dua mucikari artis Vanessa Angel akhirnya bebas usai menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Keduanya mengaku akan menata kehidupannya yang lebih baik.
- Jozeph Paul Zhang Disangkakan Pasal Yang Sama Dengan Ahok
- Terbukti Terlibat Pesta Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara
- Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Siapapun Pelakunya Akan Ditindak Tegas
Tak hanya akan menikah, keduanya mengaku tobat dan tidak mau terjerumus lagi dalam kasus prostitusi.
"Ini jadi pelajaran buat kami berdua, jangan sampai ada kasus lagi, kami sudah kapok mas," kata Siska.
Kendati telah divonis sebagai mucikari, Namun keduanya enggan disebut sebagai mucikari.
"Karena itu bukan pekerjaan saya mas, saya bekerja sebagai event organizer," pungkas Siska yang diamini Tentri.
Terpisah, Robert Mantinia selaku penasehat hukum Tentri mengaku lega dengan ringannya putusan hakim yang dijatuhkan pada klienya.
"Saya sebagai penasehat hukumnya mengapresiasi putusan hakim, dan hari ini Tentri telah bebas disaat hari raya Idul Fitri dan ulang tahun mamanya," kata Robert Mantinia.
Diberitakan sebelumnya, selain Tentri, satu mucikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska juga bebas. Keduanya keluar dari Rutan Medaeng sekitar pukul 08.15 WIB dan langsung menemui Karutan Medaeng, Teguh Pamuji untuk berpamitan.
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitri.
Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.
Tentri dan Siska dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk mucikari Intan Permatasari Winindya alias Nindy akan bebas pada 16 Juni mendatang. Sedangkan mucikari Fitri hingga saat ini kasusnya belum disidangkan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 60 Persen Narapidana Di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Rp7,7 Miliar
- Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data Pribadi di Provider Indosat
- Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui, Begini Kata Kuasa Hukumnya