RMOLBanten. Ada kesan Presiden Joko Widodo bermain dua kaki terkait
polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengeluarkan Peraturan KPU
(PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi
menjadi calon anggota legislatif.
- Agar Tidak Ada Kecemburuan Daerah Lain, Tiket Kereta Cepat Jangan Disubsidi
- Gonjang-ganjing Kursi Ketua DPRD Madiun, Dua Politisi PDI-P Hadiri Undangan DPP
- Bekas Walikota Yogya Haryadi Suyuti Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Kita memahami nuansa kebatinan Presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi Presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dari UU," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada redaksi, Sabtu (2/6).
Namun, Pangi mengingatkan bahwa di sisi lain, Jokowi juga bisa memahami logika arus opini publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Expo Muslimat NU Pamerkan Karya Ekotif Se-Indonesia, Ketum PBNU Dorong Muslimat Jadi Tandem NU
- Emil Dardak Terpilih, AHY Hapus Money Politics di Demokrat
- Warga Jember Protes Bacalon Bupati Jember, Gus Fawait Ikut Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jatim?