Pengedar Kiloan Narkotika Berbagai Jenis di Vonis 15 Tahun Penjara

Imam Santoso, Pengedar narkotika dengan barang bukti 4 Kilogram sabu sabu, 7700 pil ekstacy dan 19,301 gram ganja akhirnya dapat bernapas lega. Ia lolos dari ancaman hukuman mati, meski barang bukti perkaranya cukup besar.
"Menjatuhkan pidana lima belas tahun penjara, denda satu miliar dan subsider tiga bulan penjara," ucap Hakim ketua majelis hakim Syaifuddin dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3).
Warga Simo Pomahan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnymelebihi 5 gram" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang UU RI no 35 tahun.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika,"kata hakim
Syaifuddin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam putusannya.
Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Imam Santoso dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Imam Santoso ditangkap oleh Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada Senin(5/11/2018) lalu. Ia ditangkap dikawasan Islmaic Center, Dukuh Pakis, Sawahan, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengambil paket berisi Ganja seberat 19 kg, 7.700 butir pil extasy dan 1 kg sabu. Barang tersebut merupakan milik Buyung yang hingga kini masih DPO.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news