Imam
Santoso, Pengedar narkotika dengan barang bukti 4 Kilogram sabu sabu,
7700 pil ekstacy dan 19,301 gram ganja akhirnya dapat bernapas lega.
Ia lolos dari ancaman hukuman mati, meski barang bukti perkaranya cukup
besar.
"Menjatuhkan
pidana lima belas tahun penjara, denda satu miliar dan subsider tiga
bulan penjara," ucap Hakim ketua majelis hakim Syaifuddin dikutip
Kantor Berita saat membacakan amar putusannya di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3).
Warga
Simo Pomahan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan
melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam
dakwaan Pertama dan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika
Golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnymelebihi 5 gram" sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang UU RI no 35
tahun.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika,"kata hakim
Syaifuddin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam putusannya.
Untuk
diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan
Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Imam Santoso dengan
hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Imam
Santoso ditangkap oleh Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada
Senin(5/11/2018) lalu. Ia ditangkap dikawasan Islmaic Center, Dukuh
Pakis, Sawahan, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengambil paket berisi
Ganja seberat 19 kg, 7.700 butir pil extasy dan 1 kg sabu. Barang
tersebut merupakan milik Buyung yang hingga kini masih DPO.
- Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Kecewa pada Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik
- Usut Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Segera Periksa ASN Pelaku Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
- Muhaimin Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
- KPK Limpahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 7 Tersangka Lainnya ke JPU
Baca Juga